PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September

JagatBisnis.com –  Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali hingga 5 September 2022. Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19. Sebab mobilitas masyarakat meningkat.

Baca Juga :   Satgas Covid-19: PPKM Tetap Berlaku Sampai Covid-19 dapat Dikendalikan Sepenuhnya

Dalam perpanjangan PPKM ini, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menetapkan level 1. Penetapan level PPKM ini berdasarkan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Safrizal dalam keterangan persnya.

Baca Juga :   Berikut Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan,” ujar Safrizal.

Baca Juga :   Kunjungan Meningkat 20 Persen, Setelah Anak 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal

Lebih lanjut, Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus dan terkoordinasi.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” kata dia. (pia)