Tekno  

Google Cs Terancam Diblokir, Kemenkominfo Beri Tambahan Waktu 3 Hari

JagatBisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tambahan waktu selama 3 hari untuk Google Cs mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Karena sebelumnya, deadline pendaftaran PSE berakhir pada Rabu (20/7/2022). Padahal, sudah ada 12 situs yang belum mendaftar sebagai PSE, diblokir. Situs yang diblokir tersebut merupakan PSE asing.

Baca Juga :   Menentukan Arah Kiblat dengan Google Earth

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang belum mendaftar PSE setelah tenggat waktu hari ini. Tahapnya, pihaknya akan memgirim surat peringatan, beri batas waktu 3 hari kerja. Kalau tetap tidak mau mendaftar, berarti platform tersebut tidak mau lagi beroperasi di Indonesia dan selanjutnya langsung dilakukan pemblokiran.

“Sanksi pemblokiran merupakan opsi terakhir. Selain itu ada sanksi lain berupa teguran serta denda administrasi. Untuk pemberian sanksi, seluruhnya adalah wewenang menteri. Apabila platform besar tidak mendaftar PSE lingkup privat, maka itu juga membuka kesempatan untuk aplikasi buatan anak bangsa demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Google Chrome Kenalkan Desain Ikon Baru

Menurut dia, untuk tahapan sanksi itu pada Kamis (21/7/2022) ini sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif menteri. Karena semua keputusan tersebut ada di menteri. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO