Ekbis  

Bea Cukai Layani Reimpor Perlengkapan Senjata Densus 88 dari Yordania

JagatBisnis.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan layanan reimpor atas perlengkapan senjata Densus 88 Mabes Polri, untuk Keperluan Kompetisi Menembak 12th Annual Warrior Competition (AWC) di Yordania pada akhir bulan Juni silam. Berlokasi di Gudang Impor PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas reimpor perlengkapan senjata tersebut, yang terdiri dari senjata laras panjang dan senjata laras pendek, serta magasin dan perlengkapan pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan pemberitahuannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan awalnya perlengkapan senjata ini diekspor dengan mekanisme barang bawaan penumpang oleh Densus 88, dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan membawa Barang (SPBM) pada akhir Mei 2022. “Sebelum dibawa ke luar negeri, Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan pemeriksaan fisik atas perlengkapan senjata ini, dan diberikan persetujuan untuk ekspor sementara. Setelah kompetisi menembak selesai, barang dibawa kembali ke Indonesia, tetapi melalui kargo, sehingga kami pun memberikan layanan reimpor,” ujarnya.

Dijelaskan Finari, reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Sesuai dengan 175/PMK.04/2021, kriteria barang yang dapat direimpor di antaranya ialah barang yang sebelumnya diekspor, dalam kualitas yang sama dengan pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, dan untuk keperluan pengujian. “Untuk perlengkapan senjata Densus 88 yang kami layani reimpornya ini termasuk jenis barang yang direimpor dalam kualitas yang sama, yaitu kondisi barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean,” rincinya.

Baca Juga :   Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran 29.040 Batang Rokok Ilegal

Berdasarkan 175/PMK.04/2021, lanjut Finari, persyaratan untuk mendapat pembebasan atas reimpor yaitu importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, dan terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Baca Juga :   Bea Cukai Gandeng Instansi Pemerintah Gali Potensi Ekspor di Wilayah Magelang dan Banten

“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan,” tutupnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO