MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Vaksin tersebut dinyatakan haram karena vaksin tersebut diproduksi memakai ginjal embrio bayi. Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

“Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,” bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).

MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi. Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Selain itu, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.

“Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tegasnya.

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty, hukumnya haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. (*/eva)