Soal Ganja Medis, BNN: Tak Ada Lagi Penegakan Hukum

Ilustrasi ganja Foto: Suara.com

JagatBisnis.com – Wacana menjadikan ganja legal untuk keperluan medis (ganja medis) tentu harus melibatkan banyak pihak termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebagai lembaga yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan narkotika, BNN melihat isu legalisasi ganja di Indonesia berpotensi dimonetisasi atau sumber penghasilan yang menggiurkan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan banyak pihak yang berharap ganja segera dilegalkan bukan hanya untuk keperluan medis. Namun juga dilegalkan untuk industri, karena salah satu kandungan senyawa ganja, yaitu THC bernilai fantastis.

“Banyak yang memperjuangkan karena duitnya besar. Bukan ganja medis yang dilegalisasi. Monetisasi ganja. Karena narkotik. Bukan golongan 3 narkotik yang dicari itu THC-nya,” jelas Pudjo di gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (1/7).

THC atau tetrahidrokanabinol adalah senyawa utama dari ganja yang tergolong psikotropika. Senyawa ini hanya muncul setelah mengalami pemanasan atau dekarboksilasi. Kondisi Indonesia yang panas membuat peluang THC dimanfaatkan secara tidak bijak jadi pertimbangan BNN untuk tidak mendukung legalisasi ganja.

Pudjo menyebut berdasarkan hasil penelitian, ganja di Indonesia memiliki kandungan THC sangat tinggi hingga 18-25%. Persentase ini tidak ditemukan pada ganja yang ditanam di negara lain. (pia)