PLN Sudah Terima Kompensasi dari Pemerintah

JagatBisnis.com – PT PLN (Persero) telah menerima pencairan dana kompensasi listrik di tahun 2021 dari pemerintah senilai Rp24,6 triliun. Apresiasi pun diberikan kepada pemerintah yang telah melakukan percepatan pembayaran yang hanya berjarak satu semester setelah tutup buku tahun 2021.

“Kami sangat mengapresiasi percepatan pembayaran dari pemerintah ini dan ini dapat dilakukan pembayarannya hanya satu semester sejak tutup tahun 2021 lalu. Sebelumnya pembayarannya dilakukan, setelah dua tahun tutup buku. Tetapi untuk sekarang bisa dilakukan sangat cepat,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, seperti dikutip, Sabtu (2/7/2022).

Dia menjelaskan, percepatan pembayaran ini akan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga inflasi. Selain itu juga untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik dengan kualitas prima dan berkesinambungan. Apalagi, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan. Dalam proses itu, pemerintah sudah gelontorkan subsidi sebesar Rp243 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun selama 5 tahun ke belakang,” paparnya.

Baca Juga :   PLN Ajak UMKM Manfaatkan Abu Sisa Pembakaran Batu Bara

“Kompensasi ini akan sangat membantu kami di tengah melonjaknya harga-harga komoditas. Untuk itulah, memang di tengah naiknya harga komoditas, baik itu batu bara, gas maupun BBM, pemerintah menunjukan keberpihakannya kepada masyarakat,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO