JagatBisnis.com – “Iya, nanti akan kita kembangkan lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus promosi Holywings.
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial.
Mereka dijerat pasal berlapis, dari UU ITE hingga UU Penistaan Agama dengan ancaman 10 tahun penjara.
Namun Budhi tak merinci siapa lagi yang kemungkinan bakal dijadikan tersangka dari kasus promosi miras Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria ini.
Discussion about this post