JagatBisnis.com – Pemerintah mulai melakukan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng. Sosialisasi dan masa transisi terkait aturan beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) pakai PeduliLindungi mulai dilakukan pada Senin ini, 27 juni 2022. Pada hari pertama masa sosialisasi dan transisi ini, pembelian MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menteri Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000,00/Liter atau Rp 15.500,00/kilogram (kg). maka, untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa menetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini.
Discussion about this post