Mulai Hari ini, Beli MGC Pakai PeduliLindungi

JagatBisnis.com – Pemerintah mulai melakukan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng. Sosialisasi dan masa transisi terkait aturan beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) pakai PeduliLindungi mulai dilakukan pada Senin ini, 27 juni 2022. Pada hari pertama masa sosialisasi dan transisi ini, pembelian MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menteri Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000,00/Liter atau Rp 15.500,00/kilogram (kg). maka, untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa menetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Tim Sosialisasi Pembelian Minyak MGCR

“Kami ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini. Karena ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi kami yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikanbersama,” ungkap Luhut.

Baca Juga :   Ada 39 Perusahaan Siap Pasok Minyak Goreng Curah 9.000 Ton per Hari

Dia mengungkapkan, ada beberapa cara membeli minyak goreng curah melalui https://linktr.ee/minyakita. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. Kemudian scanQR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram untuk 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :   Minyak Goreng Curah Langka, Warga Cirebon Antri Beli Minyak Goreng di Agen

“Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer. Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40 ribu. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita. Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” paparnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO