JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten mengungkapkan hewan yang positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dan masuk dalam kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang maka tak sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin di Tangerang Jumat (24/06/2022) dalam keterangannya.
Sementara itu hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Discussion about this post