Wabah PMK Menyebar di Gunungkidul

JagatBisnis.com – Dinas Peternakan kabupaten Gunungkidul mensyaratkan adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) bagi pedagang luar kabupaten yang ingin berjualan di wilayah mereka. Kebijakan tersebut mereka ambil usai kembali membuka pasar-pasar hewan di wilayah Gunungkidul di tengah semakin merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Gunungkidul, Wibawanti Wulandari menuturkan, saat ini setidaknya ada 250 ekor hewan ternak yang diindikasikan terjangkit PMK di seluruh wilayah kabupaten Gunungkidul. Mereka tersebar di 14 Kelurahan dan 13 Kapanewon.

“Karena semakin meluas kami memperketat lalu lintas hewan di wilayah Gunungkidul,” ujar dia, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga :   Tekan Penyebaran PMK, Hewan Ternak Wajib Masuk Karantina

Salah satunya adalah pihaknya mensyaratkan SKKH bagi pedagang luar daerah Gunungkidul yang ingin berjualan di pasar-pasar hewan Gunungkidul. Di hari pertama pasaran semua pasar hewan Gunungkidul biasanya masih mentolerir pedagang luar Kabupaten yang belum mengantongi SKKH.

Namun untuk hari pasaran berikutnya atau 5 hari setelah pasaran pertama pihaknya mewajibkan semua pedagang luar kabupaten Gunungkidul untuk membawa SKKH. Jika tidak mereka akan diminta membawa pulang hewan ternak tersebut.

Baca Juga :   Wabah PMK di Kabupaten Kuningan Melonjak

“Ini kami berlakukan untuk meminimalisir penyebarannnya,” tambahnya.

Saat ini kriteria wilayah penyebaran PMK sudah diturunkan dari tingkat kabupaten ke tingkat Kelurahan. Hal ini untuk mendukung pergerakan ekonomi dari lalu lintas hewan ternak. Terlebih saat ini sebagian wilayah sudah menjalankan pengiriman hewan dari luar provinsi untuk disertai SKKH dan juga bebas dari PMK.

Baca Juga :   APBN Kembali Diandalkan dalam Penanganan Wabah PMK

Untuk lalu lintas hewan ternak Antar Provinsi SKKH diterbitkan oleh dinas peternakan provinsi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pernyataan bersedia menerima hewan ternak dari Gunung Kidul yang dikeluarkan oleh penerima di provinsi lain.

“Jika surat kesetiaan menerima hewan dari Gunung Kidul tersebut ada baru kami keluarkan Rekomendasi ke provinsi untuk dibuatkan SKKH,”tambahnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO