JagatBisnis.com – Upaya dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal kembali dijalankan Bea Cukai. Hal tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan. Penindakan atas rokok dan miras ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Dumai.
Dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang, petugas berhasil mengamankan 70 botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari 35 persen dan 622.650 batang rokok ilegal. “Modus yang digunakan dalam peredaran miras ilegal tersebut adalah dengan melalui perusahaan jasa titipan. Petugas Bea Cukai Malang berhasil mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jember terkait adanya pengiriman miras ilegal dari Bali,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Discussion about this post