Tanah dan Rumah Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Dilelang KPK

Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip

JagatBisnis.com –  KPK mulai memproses eksekusi harta berupa tanah dan bangunan milik eks Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip di kawasan Bekasi. Aset milik terpidana perkara suap tersebut sudah dalam proses lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, proses lelang dimulai pukul 13.00 WIB, Selasa (21/6/2022) menggunakan metode penawaran closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Barang rampasan yang dieksekusi berupa satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut bakal dilelang pada 19 Juli 2022.

“KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bekasi akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri.

Baca Juga :   KPK Dalami Ada Uang Suap Pepen Mengalir ke Keluarga

Objek yang bakal dilelang yaitu satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi, dengan tanah/luas bangunan 92 meter persegi/93 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7747 atas nama PT Sinar Bahana Mulya (barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan).

Baca Juga :   KPK Ingin Bongkar King Maker di Kasus Pinangki

“Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp1.405.765.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp300.000.000,” ujar Ali.

Baca Juga :   63 Orang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan KPK

Sri Wahyumi dipidana perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2014-2017. Sri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis membayar uang pengganti Rp9,3 miliar terhadap yang bersangkutan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO