JagatBisnis.com – Dalam rangka meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu adanya keselarasan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam menerapkan ketentuan tersebut, PT Pos Indonesia melakukan inovasi untuk melakukan simplifikasi TPS yang didukung dan diasistensi oleh Bea Cukai sebagai upaya perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar yang dikelola. “Melalui simplifikasi yang dilakukan PT Pos Indonesia, diharapkan mampu mempercepat proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai,” imbuhnya.
Discussion about this post