Nikita Mirzani Datangi Mapolres Serang Kota, Ini Alasannya

Nikita Mirzani usai diperiksa penyidik Polresta Serang

JagatBisnis.com – Artis Nikita Mirzani mendatangi Mapolresta Serang untuk memberikan keterangan atas dugaan kasus Undang-Undang ITE yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Rabu (15/6/2022).

“Kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian sempat menjemput Nikita ke kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Serang. Penjemputan terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun Nikita mangkir. Namun upaya penjemputan tetap saja gagal lantaran Nikita menolak dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga :   Polisi: Status Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka

Nikita mendatangi Mapolresta Serang pada Rabu (15/6/2022) petang dengan didampingi pengacaranya, Fahmi Bamid.

Shinto menjelaskan pemeriksaan terhadap Nikita sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Baca Juga :   Nikita Mirzani Diminta Tahan Emosi dan Nyinyir ke Anies Baswedan

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :   Begini Jawaban Baim Wong Ditanya soal Masalah dengan Nikita Mirzani

“Sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM (Nikita Mirzani),” jelas Shinto.

Namun pihak kepolisian pun masih enggan membeberkan secara detail isi konten pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. (pia)

MIXADVERT JASAPRO