JagatBisnis.com – Bea Cukai dan pemerintah daerah (pemda) melaksanakan pertemuan koordinasi pemanfaatan dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berbagai daerah. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa dalam pemanfaatan DBHCT, pemda dapat mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (15/06) mengatakan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. “DBHCHT merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan,” katanya.
Discussion about this post