Buat NIK Ganti eKTP, Kemendagri Minta Khilafatul Muslimin Ditindak

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas Khilafatul Muslimin karena membuat nomor induk warga (NIW) pengganti e-KTP. Sehingga perbuatan itu melanggar hukum.

“Karena mereka melanggar hukum jadi perlu ditindak tegas,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan singkat, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Uji Coba Penggunaan KTP Digital, Bisa Diunduh di Playstore

Zudan menjelaskan, pembuatan nomor induk pengganti e-KTP merusak sistem ketatanegaraan. Sehingga pihaknya menganggap Khilafatul Muslimin punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara.

Baca Juga :   Terbitnya Permendagri No 73/2022, Masyarakat Tak Perlu Ganti Nama

“Sesuai dengan Pasal 1 point 12 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat tunggal. Selain itu, bersifat unik atau khas dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia,” paparnya. (*/eva)

Baca Juga :   Mendagri Apresiasi Pemprov Maluku Utara Catat Inflasi Terendah di RI