Ini yang Memberatkan Vonis terhadap Kolonel Priyanto

JagatBisnis.com –  Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Selain itu, Priyanto juga divonis pemberhentian dari keanggotaannya di TNI AD.

Hakim menilai Priyanto terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg beberapa waktu lalu.

Vonis ini diambil hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Priyanto dididik untuk melindungi negara, bukan menghilangkan nyawa rakyat yang tidak berdosa.

“Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa,” kata hakim Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).

Baca Juga :   Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup karena Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Selain itu, perbuatan Priyanto juga dinilai telah mencoreng citra TNI sebagai sahabat masyarakat. Tak hanya citra TNI secara umum, tetapi juga citra kesatuan tempat ia mengabdi saat ini, TNI AD.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuan terdakwa di masyarakat,” lanjut Faridah.

Baca Juga :   Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup karena Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Hakim juga menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab. Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat,” beber Faridah.

Adapun hal yang meringankan, hakim menyebut Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada para kedua korban sejoli.

“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin,” ucap hakim Faridah.

Baca Juga :   Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup karena Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Atas pertimbangan itulah, majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan pidana yang dilakukan Priyanto terhadap dua korban. Vonis tersebut yakni hukuman penjara seumur hidup dan juga pemecatan dari instansi TNI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa kolonel infanteri Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Faridah.

“(Dijatuhkan) pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung Faridah.

Menanggapi putusan hakim, baik Priyanto maupun kuasa hukumnya kompak untuk menyatakan pikir-pikir atas vonisnya.

“Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Priyanto. (pia)

MIXADVERT JASAPRO