JagatBisnis.com-Penemuan minyak goreng palsu belakangan kerap terjadi, seiring dengan semakin banyaknya merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran. Momen kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran. Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.
Menurut Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli. Bahkan, masyarakat bisa mengeceknya langsung terkait izin edar di situs resmi BPOM.
Dari data Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini terdapat 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran. Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
Discussion about this post