JagatBisnis.com – KPK mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara 2016-2017. Kasus itu diduga merugikan negara dengan nilai yang cukup besar.
“Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/5).
KPK menjerat satu orang tersangka dalam kasus ini. Ia adalah Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang. Setelah 5 tahun menyandang status tersangka, Irfan ditahan KPK pada hari ini.
KPK pun akhirnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Irfan. Bagaimana kasus ini bisa menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah?
Discussion about this post