KPK Kini Tak Lagi Pakai Istilah OTT

JagatBisnis.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa lembaganya kini tak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu diungkapkan Firli dalam agenda Rapat kerja (Raker) KPK dengan Komisi III DPR RI.

Alih-alih menggunakan istilah OTT, Firli menyatakan kini akan menggantinya dengan sebutan tangkap tangan. Istilah tersebut digunakannya karena memiliki kesesuaian dengan konsep hukum yang berlaku.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan kami tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan,” ujar Firli dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

Baca Juga :   KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

“Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” sambungnya.

Sebelum tangkap tangan dilakukan terhadap seseorang, Firli memastikan sejumlah pendekatan akan dilakukan KPK. Pendekatan itu menjadi penting, kata Firli, untuk menyampaikan aspek pencegahan kepada pihak terkait guna memastikan tindak korupsi tak lagi dilakukan.

“Karena itu sebelum seseorang kita lakukan tangkap tangan tentulah kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) delapan area intervensi,” ucap Firli.

Jika tak berhasil, rendahnya angka MCP nantinya akan dijadikan tolok ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah.

Baca Juga :   Deputi Penindakan KPK Sambangi Kejagung, Ada Apa?

“Seketika angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” ungkap Firli.

Meski begitu, Firli menegaskan kecukupan bukti masih akan jadi tolok ukur pasti soal layak atau tidaknya seseorang untuk diperkarakan. Jika terbukti, barulah seseorang itu dapat diusut dugaan tindak rasuahnya.

Baca Juga :   Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka apalagi diumumkan sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Firli beranggapan tidak ingin memasung, menyandera kemerdekaan seseorang.

“Sehingga hari ini begitu kita umumkan tidak akan lama kemudian dibawa ke peradilan, itulah sejatinya yang kita sebut dengan the sun rise and sunset principles,” kata Firli.

“Prinsip matahari terbit pasti ada matahari terbenam. Sehingga setiap penetapan tersangka maka kewajiban KPK untuk segera membawa ke peradilan. Tidak ada lagi pak orang digantung-gantung,” tutupnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO