JagatBisnis.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa lembaganya kini tak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu diungkapkan Firli dalam agenda Rapat kerja (Raker) KPK dengan Komisi III DPR RI.
Alih-alih menggunakan istilah OTT, Firli menyatakan kini akan menggantinya dengan sebutan tangkap tangan. Istilah tersebut digunakannya karena memiliki kesesuaian dengan konsep hukum yang berlaku.
“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan kami tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan,” ujar Firli dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
“Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” sambungnya.
Sebelum tangkap tangan dilakukan terhadap seseorang, Firli memastikan sejumlah pendekatan akan dilakukan KPK. Pendekatan itu menjadi penting, kata Firli, untuk menyampaikan aspek pencegahan kepada pihak terkait guna memastikan tindak korupsi tak lagi dilakukan.
Discussion about this post