Waspada, Pernikahan Bikin WNI Hilang Kewarganegaraan

JagatBisnis.com –   Perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan pria asing sepatutnya berhati-hati. Sebab, apabila pernikahan tak berumur panjang alias cerai, sang perempuan bisa kehilangan status kewarganegaraannya

“Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing. Misalnya, Korea, Amerika Serikat, dan Taiwan, kemudian diceraikan,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual, Rabu (18/5/2022).

Sebagai contoh, adanya warga negara Indonesia (WNI) perempuan di Taiwan yang menikah dengan laki-laki asal negara itu. Setelah menikah, perempuan itu mengantongi kewarganegaraan Taiwan. Namun, pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.

Pemerintah Taiwan kemudian mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, dia juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.

Masalah muncul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri. Namun, pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki asal negara tersebut.

Akan tetapi, hukum di Indonesia mengatakan, saat seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing, maka kehilangan status WNI.

“Pertanyaannya apakah eks WNI itu harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut ? Ini kan menjadi masalah,” terang Cahyo.

Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan tidak mengatur kasus semacam itu. Seharusnya menjadi pembahasan dan masuk ke dalam perubahan UU Kewarganegaraan. (pia)