JagatBisnis.com – Perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan pria asing sepatutnya berhati-hati. Sebab, apabila pernikahan tak berumur panjang alias cerai, sang perempuan bisa kehilangan status kewarganegaraannya
“Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing. Misalnya, Korea, Amerika Serikat, dan Taiwan, kemudian diceraikan,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual, Rabu (18/5/2022).
Sebagai contoh, adanya warga negara Indonesia (WNI) perempuan di Taiwan yang menikah dengan laki-laki asal negara itu. Setelah menikah, perempuan itu mengantongi kewarganegaraan Taiwan. Namun, pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.
Pemerintah Taiwan kemudian mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, dia juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.
Discussion about this post