KPK Masih Telusuri Keberadaan Penyuap Wali Kota Ambon

JagatBisnis.com –  KPK belum mampu mendeteksi keberadaan Amri, pegawai Alfamidi yang disangka menyuap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. KPK meminta Amri bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan terhadap Amri penting untuk membuat terang perkara suap pemberian izin prinsip pembangunan Alfamidi di Ambon. Namun dia tidak bisa menyebutkan di mana keberadaan Amri.

“KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” ujar Ali, di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga :   Harta Koruptor Eks Pejabat Kemenkeu Dilelang KPK

KPK telah menersangkakan dan mengenakan status penahanan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf TU Pemkot Ambon Andrew Erin. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022.

Baca Juga :   Lili Sindir Pengurus PBB tentang Antikorupsi

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menggeledah kantor Wali Kota dan SKPD Pemkot Ambon pagi tadi. Penggeledahan oleh penyidik dilakukan di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT hingga 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil dan dikawal anggota Brimob.

Selain kantor Wali Kota, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Baca Juga :   Ada 91 Persen Instansi Masih Terima Gratifikasi

“Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon,” ujar Ali Fikri, tanpa membeberkan alat bukti apa saja yang telah disita. (pia)

MIXADVERT JASAPRO