Harta Koruptor Eks Pejabat Kemenkeu Dilelang KPK

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta milik pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan eks Direktur PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno yang tersandung kasus korupsi senilai Rp3,4 milyar.

“Tim jaksa eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dan kawan-kawan dan berhasil mengumpulkan total Rp3,4 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/4/2022).

Ali menuturkan, uang hasil lelang didapat dari tanah milik Yaya di Jalan Dago Pakar Mawar III nomor 2B, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kemudian, lelang juga dilakukan sekaligus dengan 57 perabotan rumah tangga dan barang elektronik milik Yaya.

Baca Juga :   Intip Harta Bupati Banjarnegara Budi Sarwono, Tersangka Baru KPK

“Selain itu ada juga harta yang bersangkutan (Yaya) berupa satu unit rumah milik Yaya yang ada di Jalan Dago Pakar Mawar II nomor 11, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Rumah itu dilelang beserta bangunan yang ada di dalamnya. Ini laku Rp2,8 miliar,” papar Ali.

Baca Juga :   Ini Isi Pertemuan 57 Pegawai KPK dan Polri

Kemudian KPK juga melelang harta milik Sutrisno berbentuk sebidang tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur. Tanah dan bangunan milik Direktur Utama PT HNW itu dilelang dengan harga Rp566,98 juta.

Baca Juga :   Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Uang hasil lelang dari harta rampasan koruptor, sambung Ali, akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

“Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO