Dua Kapal Tanker Warga China Bermuatan Minyak Sawit Disergap TNI AL

JagatBisnis.com – Kapal Perang militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyergap dua kapal tanker warga China bermuatan minyak sawit di Perairan Barat Kalimantan.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan KRI Beladau-643 yang mengamankan kapal tanker MT World Progress. Kapal ini ditangkap saat sedang melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka, Rabu (27/4/2022).

“KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” kata Arsyad dalam keterangannya, Kamis (28/4).

Arsyad mengungkapkan, MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia yang dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia. Jumlah anak buah kapal (ABK) dalam kapal tersebut sebanyak 22 orang yang terdiri dari tujuh warga Rusia, enam warga Ukraina, dan sembilan warga India.

Baca Juga :   TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14,077 Kg Sabu

Dia menjelaskan, kapal tanker ini diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi gross tonnage (GT) kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain. Selain itu, spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen pun berbeda dengan dokumen yang lain.

“Dimana hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 Ayat (2) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.

Baca Juga :   Prajurit TNI AL Dilarang Main TikTok, Smule, dan Bigo Live

Kemudian, di tempat berbeda, sambung Arsyad, KRI Siribua-859 menangkap kapal tangker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah sebanyak 13.357,425 metrik ton di perairan barat Kalimantan, Kamis (28/4). Kapal ini juga diketahui bermuatan metanol sebanyak 98 drum. Lima drum di antaranya tersegel dan 93 drum telah terpakai.

Kapal tanker MT Annabelle berbendera Kepulauan Marshall yang dinakhodai oleh Zhao Junfeng warga China dengan jumlah ABK 24 orang dari negara yang sama. diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Baca Juga :   TNI AL Habiskan 310 Dosis saat Vaksinasi Covid-19 di 3 Pulau Minahasa Utara

“Dimana melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia.

Arsyad menambahkan, pihaknya telah menangkap sebanyak lima kapal yang bermuatan minyak sawit. Jumlah ini, jelas dia, merupakan hasil penangkapan dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Dalam dua minggu terakhir, TNI AL Koarmada I telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap dia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO