Berita  

Prajurit TNI AL Dilarang Main TikTok, Smule, dan Bigo Live

Foto : Ilustasi

JagatBisnis.com – Baru-baru ini ramai di sosial media flyer soal larangan penggunaan sejumlah aplikasi bagi personel TNI AL. Para prajurit tidak boleh menggunakan TikTok, Smule dan Bigo Live. Unggahan foto atau flyer poster dari Penerangan Pasukan (Penpas) bertuliskan larangan penggunaan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi personel TNI AL menjadi perbincangan di media sosial. Karena dianggap dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.

“Larangan itu merupakan kebijakan lama. Jadi, imbauan tersebut adalah Aturan Panglima TNI Lama,” tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, Minggu (25/9/2022).

Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI. Artinya, aturan Panglima yang sekarang, para prajurit boleh mengunakan aplikasi tersebut. Saat ini, flyer tersebut telah diturun oleh penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Baca Juga :   Pesawat TNI AL Jatuh di Selat Madura Berada di Kedalaman 15 Meter

“Flyer tersebut sudah didrop,” tandasnya. Karena itu merupakan larangan tahun 2020 silam. (*/esa)

Baca Juga :   Monumen KRI Nanggala 402 Diresmikan

– Baru-baru ini ramai di sosial media flyer soal larangan penggunaan sejumlah aplikasi bagi personel TNI AL. Para prajurit tidak boleh menggunakan TikTok, Smule dan Bigo Live. Unggahan foto atau flyer poster dari Penerangan Pasukan (Penpas) bertuliskan larangan penggunaan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi personel TNI AL menjadi perbincangan di media sosial. Karena dianggap dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.

“Larangan itu merupakan kebijakan lama. Jadi, imbauan tersebut adalah Aturan Panglima TNI Lama,” tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga :   Dua Kapal Tanker Warga China Bermuatan Minyak Sawit Disergap TNI AL

Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI. Artinya, aturan Panglima yang sekarang, para prajurit boleh mengunakan aplikasi tersebut. Saat ini, flyer tersebut telah diturun oleh penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut.

“Flyer tersebut sudah didrop,” tandasnya. Karena itu merupakan larangan tahun 2020 silam. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO