JagatBisnis.com – Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila, setelah sebelumnya pada tanggal 19 April 2022 berhasil mengamankan 15,7 gram narkotika jenis yang sama di Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Kamis (27/04) mengatakan penindakan bermula dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang yang diduga berisikan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP). Barang tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi menuju alamat penerima barang yang berada di Salatiga. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemantauan atas paket tersebut. Dari hasil pemantauan diperoleh informasi dari pihak ekspedisi bahwa paket dimaksud akan masuk ke gudang sortir di Semarang tanggal 20 April 2022,” jelasnya.
Discussion about this post