JagatBisnis.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengedukasi pentingnya penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan sosialisasi di berbagai daerah. Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai provinsi antara lain, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Tanjung Perak.
Pada tanggal 11-12 Januari 2022, Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Pajak Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173/PMK.03/2021 terkait aturan perpajakan di kawasan bebas. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Untung Basuki menyatakan bahwa penerapan peraturan perpajakan baru ditujukan untuk memperkuat pengawasan fasilitas perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sederhana.
Discussion about this post