Ekbis  

Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Berikan Sosialisasi di Berbagai Daerah

JagatBisnis.com –   Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengedukasi pentingnya penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan sosialisasi di berbagai daerah. Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai provinsi antara lain, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Tanjung Perak.

Pada tanggal 11-12 Januari 2022, Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Pajak Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173/PMK.03/2021 terkait aturan perpajakan di kawasan bebas. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Untung Basuki menyatakan bahwa penerapan peraturan perpajakan baru ditujukan untuk memperkuat pengawasan fasilitas perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sederhana.

“PMK 173/PMK.03/2021 diterapkan untuk memberikan kemudahan dalam pemberlakuan perpajakan di kawasan bebas. Substansi dari PMK tersebut diarahkan untuk penguatan administrasi PPN di KPBPB agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sederhana, efektif dalam pengawasannya serta mudah karena diterapkan secara elektronik sepenuhnya,” ujar Untung Basuki.

Baca Juga :   Lewat Program Customs Visit Customers, Bea Cukai dan Pelaku Usaha Bahas Seluk Beluk Ekspor

Kemudian di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan kuliah tamu bertajuk Prosedur dan Pengisian Dokumen Impor dan Ekspor pada mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya pada Rabu, 12 Januari 2022. Pemberian materi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal ini kalangan akademisi mengenai tata laksana impor dan ekspor.

Baca Juga :   Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal dengan DBHCHT

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan edukasi masyarakat mengenai peran Bea Cukai dalam kegiatan perdagangan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga berupaya meningkatkan layanan impor dan ekspor di sisi teknologi informasi dan pelayanan prima pada masyarakat,” ungkap Sulaiman, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak.

Sementara itu di Semarang, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mengadakan kelas fasilitas bertajuk perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) pada Rabu, 12 Januari 2022 secara hybrid (kombinasi metode daring dan luring). Kelas fasilitas ini diikuti oleh seluruh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Baca Juga :   Ini Rekam Jejak Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Ambon Sepanjang Bulan April 2022

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro menyatakan bahwa perizinan saat ini menerapkan prinsip trust but verifiy, yakni perizinan berbasis risiko. Artinya perizinan dimudahkan dan prosesnya disederhanakan namun dengan pengawasan yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. “Pemerintah berharap melalui penyampaian materi OSS RBA, fasilitas kepabeanan dan cukai yang diberikan dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkas Purwantoro. (srv)

MIXADVERT JASAPRO