JagatBisnis.com – Mabes Polri memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit. Hal ini dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
“Penyidik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” kata Gatot dalam konferensi pers di Ruang Mini Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dua unit rumah, satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA, dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.
Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan merek Rolex, laptop, dan kamera.
Discussion about this post