Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar

JagatBisnis.com – Mabes Polri memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit. Hal ini dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

“Penyidik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” kata Gatot dalam konferensi pers di Ruang Mini Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dua unit rumah, satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA, dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.

Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.

Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan merek Rolex, laptop, dan kamera.

“Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap lokasi tersebut,” ujar Gatot.

Gatot juga mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.

Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY, dan HD.

“Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.

Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dengan JPU (jaksa penuntut umum), pemeriksaan saksi ahli, dan apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO