Kemudian di lokasi kedua, Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, pada Minggu (10/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari situ diamankan 5 tersangka lainnya serta 102,6 kilogram yang dikemas menjadi 98 paket.
“AC sebagai pemilik ganja, IP peran sopir bawa ganja, A peran sebagai kondektur dan pengendali komunikasi,” bebernya.
“Lalu AB pengendali komunikasi dan mendampingi AC, lalu RR kondektur dan pengendali komunikasi,” sambung Zulpan.
Zulpan mengatakan, barang haram itu rencananya bakal diedarkan ke Jakarta.
Atas perbuatan mereka, 8 itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” Tutup Zulpan. (pia)
Discussion about this post