JagatBisnis.com – Polresta Mataram meringkus 2 pelaku pengedar narkoba. Kedua pelaku bernama samaran DH( 40) dan MA( 30). Keduanya masyarakat Area Memajang memamerkan Timur, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram.
Mereka dibekuk setelah polisi melakukan pengintaian selama 2 hari. Kala menemukan fakta, polisi setelah itu melakukan pengerebekan pada Minggu, 21 Februari 2021.
” 2 pelaku ini pengedar narkoba jenis sabu,” tutur Kapolresta Mataram, Kombes Angket Heri Wahyudi, Rabu, 24 Februari 2021.
Aparat melakukan pengeledahan di rumah DH dan menemukan 1, 32 gram sabu. Polisi pula turut mengamankan kawan DH bernama samaran MA.
Heri mengatakan, kedua pelaku sebelumnya luang direhabilitasi atas ketergantungan kepada narkoba. Tetapi, usai direhab, kedua pelaku justru jadi pengedar narkoba.
Discussion about this post