JagatBisnis.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan antarpulau. Dari sini diamankan barang bukti sebanyak 471,6 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ganja itu merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.
“Telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kg. Merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dari dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama, di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari sana diamankan 3 tersangka dan ganja seberat 369 kg.
“TKP pertama ditangkap satu tersangka PP peran pemilik ganja, CA peran penjaga gudang ganja, HB pindahkan ganja,” ungkap Zulpan.
Discussion about this post