JagatBisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi informasi yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM karena menyimpan data pribadi warga. Kemenkes menilai tudingan itu muncul akibat pelintiran informasi dari rilis yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri AS.
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, meyakini tudingan PeduliLindungi melanggar HAM muncul akibat ketidakcermatan membaca laporan dari AS itu. Dia menilai kesimpulan dari laporan tersebut tidak menyebutkan Pedulilindungi telah melanggar HAM.
“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM, kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia, di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Menurutnya, PeduliLindungi efektif dalam menangani penyebaran COVID-19 di Indonesia. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi dilengkapi fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan serta dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.
Discussion about this post