JagatBisnis.com – Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi momentum menghilangkan tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja. Pemahaman semua pemangku kepentingan perlu dikuatkan sejalan dengan pelaksanaan ketentuan ini di berbagai sektor kehidupan.
“Kami menyambut sukacita atas kerja keras semua pihak dengan lahirnya UU TPKS ini. Dengan lahirnya UU TPKS diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual. Sehingga lingkungan kerja aman bagi perempuan dan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat,” kata Co-Chair G20 Empower Indonesia, Rina Prihatiningsih melalui pernyataannya, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, UU tersebut ke depannya dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi diri untuk berdaya dan maju dengan rasa aman tanpa was-was. Hal itu dilakukan dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara memasuki lingkungan kerja. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pengesahan UU TPKS perlu dikawal bersama-sama dalam pelaksanaannya di berbagai tingkat, sektor, dan ranah.
Discussion about this post