UMKM Disarankan Kantongi Sertifikat Halal

JagatBisnis.com –  Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus bisa memenuhi permintaan pasar akan produk halal yang terus meningkat, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk itu, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal. Karena, dengan mengantongi sertifikat halal dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman konsumen, terkait produk yang dikonsumsi atau digunakan terjamin kehalalannya.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting, terutama untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Maka, sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal.

“Dari data State of Global Islamic Economy Report, Indonesia menempati peringkat keempat pada tahun 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah. Sayangnya, meskipun populasi muslimnya terbesar di dunia, seperti disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, selama ini masyarakat Indonesia cenderung hanya menjadi konsumen terbesar di dunia, bukan produsen. Mirisnya lagi, produsennya justru negara-negara non muslim, seperti Brazil, Autralia, China, Korea,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Untuk itu, lanjut Septriana, pelaku UMKM Indonesia diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar akan produk halal.Guna mengajak dan memotivasi para pelaku UMKM akan pentingnya produk bersertifikat halal, pihaknya menggelar Forum Digitalk ‘Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing’ di Semarang, Selasa (12/4/2022) kemarin.

“Oleh karena itu, diperlukan semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha,” tutupnya. (*/esa)