8 Tersangka Meringkuk di Sel Rutan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

JagatBisnis.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menjebloskan ke tahanan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Kerangkeng manusia ini terdapat di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

Panca menjelaskan, penyidik menahan delapan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut. Kedelapan tersangka adalah HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS.

Baca Juga :   Bupati Langkat Diduga Bersekongkol Atur Proyek Bareng Saudara Kandungnya

Lebih jauh, Panca menambahkan, penyidik juga sudah menetapkan status tersangka terhadap Bupati nonaktif Langkat TRP terkait kerangkeng tersebut. TRP, ujar Panca, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO