JagatBisnis.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 . Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.
Menurut Hasyim, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota terdapat dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Persyaratan itu antara lain, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,” kata Hasyim dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Discussion about this post