JagatBisnis.com – PT Kereta Api Commuter Indonesia (PT KCI) memberlakukan aturan khusus Keretakepada pengguna KRL saat waktu buka puasa di dalam perjalanan kereta rel listrik (KRL) dengan mengizinkan penumpang untuk berbuka puasa di dalam kereta.
“Selama bulan Ramadan, petugas di dalam perjalanan KRL akan menginformasikan waktu untuk bisa berbuka puasa di dalam kereta,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya memperbolehkan para pengguna untuk membatalkan puasa hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa saat berada di dalam perjalanan KRL. Selain itu, pihaknya juga tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) dalam pelayanan perjalanan KRL dengan pemberlakuan kapasitas kuota pengguna sebanyak 60 persen sesuai aturan pemerintah.
Discussion about this post