Video Porno dan Foto Milik Dea Onlyfans Disita Polisi

Dea Onlyfans Foto: Pikiran Rakyat

JagatBisnis.com – Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal sebagai Dea Onlyfans akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno, Sabtu (26/3). Dea sendiri ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dari tangan Dea pihaknya menyita video porno dan foto syur yang diduga diunggahnya di platform Onlyfans.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur,” kata Aulia kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Dari konten porno yang diunggahnya tersebut, Dea meraup keuntungan. Namun, polisi belum mengungkap jumlah transaksi Dea dari penayangan konten porno tersebut.

Dea sendiri pernah tampil di podcast Deddy Corbuzier. Dia mengaku mendapatkan penghasilan fantastis dari menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.

Dari informasi yang diperoleh kumparan, Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara. (pia)