JagatBisnis.com – Jalankan amanat Menteri Keuangan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai secara kontinu melakukan upaya pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah agar tepat guna dan sasaran.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa jumlah persentase alokasi DBHCHT di tahun 2022 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. “Kita harus pastikan bersama bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan tersebut,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal di atas, Bea Cukai Bandar Lampung menerima kunjungan dari Pemda Lampung Selatan untuk melakukan koordinasi pada Februari lalu. Dalam bidang penegakan hukum, yang menjadi atensi keduanya adalah terkait penanganan peredaran rokok linting ilegal di masyarakat. Untuk itu, telah direncanakan beberapa bentuk upaya sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan.
Discussion about this post