JagatBisnis.com – Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kantor Bea Cukai Semarang, pada Kamis (25/11), melaksanakan pemusnahan BMN berupa berupa rokok ilegal yang merupakan hasil 16 kali penindakan Bea Cukai Semarang selama periode bulan Juni hingga Desember tahun 2020 lalu. Pemusnahan ini dilaksanakan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di Kantor Bea Cukai Semarang yang selanjutnya dilakukan di TPA Jatibarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan yaitu 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek. “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang terdiri dari nilai cukai dan pajak rokok,” ungkap Sucipto.
Discussion about this post