JagatBisnis.com – Penjual minyak goreng di marketplace sudah diperbolehkan untuk kembali berjualan, setelah sempat di take down. Karena sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ada sejumlah toko online di marketplace yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, ada pula yang menjual di bawah HET. Namun, semenjak Kemendag mencabut kebijakan HET minyak goreng per tanggal 16 Maret 2022 lalu, para penjual minyak goreng di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.
“Sekarang boleh naikin lagi barangnya. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10 ribuan toko online yang di take down. Tapi sekarang sudah tidak di take down lagi. Toko online tersebut sudah bisa berjualan lagi. Jadi, silakan saja kalau mau jualan minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Senin (21/3/2022).
Discussion about this post