JagatBisnis.com – Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pelabuhan Tanjung priok. Hal ini terkait penyelidikan kasus mafia minyak goreng.
Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI temukan sejumlah hal. Pertama, adanya 1 unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 4737396 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Discussion about this post