JagatBisnis.com – Seorang oknum pegawai bank swasta di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Karean telah menipu dan menggelapkan uang setoran ongkos naik haji (ONH) Plus. Tersangka menggelapkan dana setoran dari 69 orang calon jamaah haji. Setidaknya, pelaku berhasil meraup uang sekitar Rp1,23 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka yang bernama Kokon Adi Astono (42 tahun) merupakan oknum pegawai bank swasta yang berkantor di kawasan Simpang Lima, Semarang. Dia ditangkap tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur. Dia diduga membawa kabur uang setoran ONH Plus calon jamaah haji asal Semarang, Kendal dan Demak.
Discussion about this post