Oknum Pegawai Bank Gelapkan Setoran ONH Plus

JagatBisnis.com – Seorang oknum pegawai bank swasta di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Karean telah menipu dan menggelapkan uang setoran ongkos naik haji (ONH) Plus. Tersangka menggelapkan dana setoran dari 69 orang calon jamaah haji. Setidaknya, pelaku berhasil meraup uang sekitar Rp1,23 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka yang bernama Kokon Adi Astono (42 tahun) merupakan oknum pegawai bank swasta yang berkantor di kawasan Simpang Lima, Semarang. Dia ditangkap tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur. Dia diduga membawa kabur uang setoran ONH Plus calon jamaah haji asal Semarang, Kendal dan Demak.

“Tersangka menggunakan modus meminta dan mengumpulkan dana setoran pendaftaran haji dari para korbannya. Dia juga meminta uang percepatan untuk mendapatkan kuota keberangkatan haji lebih awal dengan kisaran nominal Rp11-25 juta,” katanya seperti dikutip, Kamis (17/3/2022).

Di depan petugas, lanjutnya, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan setoran ONH Plus seorang diri. Sementara uang yang telah dikumpulkan habis untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya. Pelaku menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.

“Namun salah seorang korban, Umiyati yang telah menyetorkan lunas dana ONH Plus kaget setelah mendapat kabar uang yang disetorkan tidak masuk ke bank. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti formulir data nasabah, bukti penerimaan setoran, dan audit bank senilai Rp1,23 miliar.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO