Doni Salmanan Resmi Tersangka, Pengacara: Kami Serahkan ke Polri

Doni Salmanan dan istri Foto: Pikiran Rakyat

JagatBisnis.com – Tim kuasa hukum Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan angkat suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan, judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform trading Quotex

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka menilai penyidik sudah sangat profesional.

“Kami akan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses ini dan kami percaya ke dittipidsiber akan profesional dan objektif,” kata Ikbar lewat keterangannya, Rabu (9/3).

Ikbar enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka Doni. Menurutnya, selama pemeriksaan kliennya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait materi dari proses penyidikan persoalan ini bisa ditanya ke penyidik,” ujar Ikbar.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Muhammad Taufik atau sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian lewat platform trading Quotex.

Dengan status tersangka ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Kini, dia terancam penjara 20 tahun.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3). (pia)