Ekbis  

Lagi, Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu BKC Ilegal di Cilacap

JagatBisnis.com  – Jalankan perannya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali musnahkan berbagai jenis BKC ilegal hasil penindakan. Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Cilacap, pada Selasa (08/03).

Plt.Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 222.076 batang rokok ilegal, 31.039,5 gram tembakau iris (Tis), 150 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 136 botol liquid vape ilegal berbagai merek. “Pemusnahan rokok dan tis dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan terhadap MMEA dan liquid vape dengan cara dituang,” tegasnya.

Arif menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah hasil sinergi penindakan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) lain di wilayahnya. Bea Cukai Cilacap bekerja sama dengan APH terkait di wilayah kerja Cilacap dan Kebumen dalam penindakan barang-barang ilegal ini, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP dan Pemerintah Daerah, serta dukungan masyarakat.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp18,4 Miliar

“BKC ilegal yang kami musnahkan adalah hasil penindakan periode tahun 2019-2021. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 98.351.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 94.817.586. Kami harap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen hasil tembakau ilegal, sehingga bisa menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap,” pungkas Arif tegas.(srv)

MIXADVERT JASAPRO