Crazy Rich Doni Salmanan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

JagatBisnis.com –  Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

“Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Gatot menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.”Maka, total saksi yang sudah diperiksa 12 orang. Dengan rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli,” tukasnya.

Baca Juga :   Reza Arap Serahkan Rp 950 Juta ke Bareskrim, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, Doni Salmanan menjadi terlapor setelah korban RA melaporkannya atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga :   Sejumlah Artis Terjerat Kasus Doni Salmanan

Dalam kasus ini, Doni diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya polisi sudah memeriksa, menetapkan tersangka, serta menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz soal dugaan penipuan berkedok investasi trading Binomo.

Tak tanggung, Indra Kenz terjerat pasal berlapis dan terancam dirampas hartanya karena dugaan pencucian uang. Indra yang terkenal dengan tagline “wah murah banget” itu, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan aset-asetnya terancam disita.

Baca Juga :   Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Polisi juga tengah mengkaji untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang dekat Indra Kenz mulai dari keluarga hingga sang kekasih. (pia)

MIXADVERT JASAPRO