JagatBisnis.com – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kasus Nurhayati, pelapor kasus Korupsi yang kini jadi tersangka.
Mahfud mengatakan dari hasil komunikasinya dengan dua instansi tersebut telah disepakati status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insyaallah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pakai SP3 atau SKP2 gitu,” kata Mahfud saat konferensi pers, Minggu (27/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, jika metode SP3 yang digunakan maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara ke Polri dengan alasan belum lengkap atau kurang jelas sehingga jadi P19 dan bisa diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Discussion about this post