Diduga Peras Petugas SPBU, 2 Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  2 orang di Pemalang yang mengaku sebagai wartawan diringkus polisi karena diduga memeras petugas SPBU. Kedua terduga pelaku berinisial J (45) dan MMS (30) ditangkap di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2/2022) malam.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, mengatakan J dan MMS diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan. Saat melakukan aksinya, keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan.

“Keduanya ditangkap oleh Tim Satreskrim di lokasi, yakni pada Rabu malam lalu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” katanya Sabtu (17/2/2022).

Terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Karena diduga masih ada pelaku lain.

“Kita masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Tentunya kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan kedua tersangka di tempat kejadian perkara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 9 tahun. (pia)