Selain itu, hukuman kebiri kimia sempat problematis lantaran masih mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hukuman kebiri dinilai melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019 terhadap Muh Aris (22). Pemuda warga Mengelo Tengah, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia.
Pemuda 22 tahun itu pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris yang terbukti memerkosa sembilan anak dalam kurun waktu 2015-2018 diberi hukuman tambahan kebiri kimia. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia ini didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan efek jera.
Discussion about this post